Presiden Jokowi: Integrasi Transportasi Jabodetabek Tidak Bisa Ditunda
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pengintegrasian pengelolaan transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak bisa ditunda-tunda lagi, karena sudah menimbulkan kerugian yang sangat besar.
“Studi Bappenas ditemukan angka kerugian Rp65 triliun karena kemacetan di Jabodetabek setiap tahunnya. Dan bahkan Pak Wapres, Pak Gubernur menyampaikan angka sampai Rp100 triliun. Ini jumlah yang sangat besar sehingga perlu segera diselesaikan,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Terbatas tentang Kebijakan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (19/3) pagi.
Untuk itu, Presiden menekankan, jangan ada lagi yang namanya ego sektoral, ego kementerian, ego daerah, karena semuanya yang ada adalah kepentingan nasional.
Tata Ruang
Yang juga penting, menurut Presiden, adalah pengintegrasian sistem transportasi perkotaan dengan tata ruang. Ia mengingatkan, pentingnya kesinambungan ketersambungan antara antarmoda, baik nantinya MRT (Moda Raya Transportasi), LRT (Light Rail Transit), Transjakarta kemudian moda-moda yang lainnya, dan KRL (Kereta Rel Listrik), dan angkutan-angkutan umum lainnya.
Presiden meyakini, langkah-langkah tersebut akan sangat mengurangi kemacetan yang ada di Jabodetabek. Dengan selesainya nanti MRT dan LRT serta yang lainnya, Presiden Jokowi berharap rakyat akan mendapatkan sebuah layanan transportasi massal yang aman, yang nyaman, dan yang lebih baik.
Tampak hadir dalam rapat tersebut antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menhub Budi K. Sumadi, Menaker Hanif Dhakiri, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menkominfo Rudiantara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum, dan para Bupati/Wali Kota se-Jabodetabek. (p/ab)